LAHAN KELOMPOK TANI TERNAK SEJAHTERA DIPAKSA PANEN OLEH PT. AGRINAS PALMA NUSANTARA, RAKYAT KUTUK
Rohil: liputandetail.com - PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) tanpa penetapan pengadilan menguasai lahan masyarakat dan memaksa memanen seluas 80 Ha. Hal ini berdasarkan pada Pasal 6 PP No. 5 Tahun 2025 adalah perbuatan melawan hukum. Telah ada mediasi yang dilakukan oleh UPIKA Kecamatan Balai Jaya tertanggal 4 mei 2026 antara KSO yang di tunjuk langsung oleh PT. agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan Kelompok Tani ternak sejahtera namun tidak membuahkan hasil.
Perkara ini telah di daftarkan di pengadilan negeri Rokan Hilir dengan Perkara perdata perbuatan melawan hukum no.30/Pdt.G/2026/PN.Rhl, yang artinya areal masih sengketa namun di paksa melakukan memanen sepihak dan itu diakui sendiri oleh purnawirawan kolonel TNI bahwa anggota PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) yang memanen dengan dikawal langsung oleh UPIKA kecamatan Balai Jaya khususnya Kapolsek Bagan Sinembah.
Disini UPIKA Kecamatan Balai Jaya, dianggap tidak Konsisten dengan Mediasi tersebut, seakan-akan mengawal Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero). Dikawasan Kapolsek bagan Sinembah kabupaten Rohil Riau.
Alasan mereka diminta oleh negara, tetapi menjadi pertanyaan bagi masyarakat atas perintah negara mana ? dan oleh perintah pemimpin siapa ? Sementara lahan masih status sengketa yang belum ada penetapan pengadilan atau setatus quo.
Daerah Lokasi sibaliung desa balam jaya kabupaten Rohil Riau dengan luas 80 Hektar, masih dalam proses gugatan di pengadilan dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pihak PT. AGRINAS PALMA Tergugat II, SATGAS PKH Tergugat I, KSO PARIT NANTINGGI Tergugat III.
Dan telah melaporkan kekantor kejaksaan negeri Rokan hilir dengan laporan yaitu" Agar melakukan Audit KSO kelompok tani parit nan tinggi Karna di duga adanya perbuatan melawan hukum. Nama PH SEPTIAMAN LASE dan Rekan KANTOR HUKUM PEMATANG SIANTAR, Penasehat Hukum Masyarakat SEPTIAMAN LASE, S. H mengatakan Dengan Tegas Bahwa Penyitaan Lahan masyarakat Cacat Hukum, karna tidak adanya penetapan Pengadilan, hal ini berdasarkan Pad Pasal 6 PP Nomor 5 Tahun 2025. Kalau tidak ada penetapan maka penyitaan atau penguasaan tersebut cacat hukum "tegasnya". penasehat Hukum meminta Agar keadilan itu ada untuk masyarakat khususnya diwilayah hukumkabupaten rokan hilir. (Galung)









Tulis Komentar